L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Selain itu, asuransi dapat diperluas mencakup:

      1. Biaya tambahan untuk pembangunan kembali mencakup perbedaan antara jumlah yang dipulihkan berdasarkan polis asuransi Builder Risk dan biaya aktual pembangunan kembali.
      2. Kewajiban galangan sehubungan atas pembayaran biaya bunga yang timbul dari angsuran yang dibayarkan. Tanggung jawab ini timbul jika tidak ada lagi kewajiban sebagai akibat dari kehilangan atau kerusakan yang dapat dipulihkan berdasarkan kebijakan Risiko Pembangun.
      3. Hilangnya pendapatan bunga dan penalti harian dari galangan karena keterlambatan pengiriman yang disebabkan oleh kerusakan yang dapat dipulihkan berdasarkan jaminan polis asuransi Builder’s Risks.
      4. Asuransi Risiko Perang – dari saat peluncuran kapal atau pembangunan baru yang ditularkan melalui air.

      Connect With Us

      Talk to Our Team