L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      BPJS Ketenagakerjaan

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

       

      Besar Manfaat

      1. Santunan Kematian

      Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

      1. Santunan Berkala 24 Bulan

      Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus

      1. Biaya Pemakaman

      Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta

      1. Bantuan Beasiswa 2 orang anak

      Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta

       

      Total Manfaat

      Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta

       

      Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia

      1. Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
      2. Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
      3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
      4. Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
      5. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*

      TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.

      SLTP/sederajat Rp1,8 juta.

      SLTA/sederajat Rp2,4 juta.

      Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.

      *Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI

      **Berlaku selama TKI di negara penempatan

      Connect With Us

      Talk to Our Team