L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    BPJS Ketenagakerjaan

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

     

    Besar Manfaat

    1. Santunan Kematian

    Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja

    1. Santunan Berkala 24 Bulan

    Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus

    1. Biaya Pemakaman

    Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta

    1. Bantuan Beasiswa 2 orang anak

    Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta

     

    Total Manfaat

    Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta

     

    Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia

    1. Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
    2. Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
    3. Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
    4. Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
    5. Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*

    TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.

    SLTP/sederajat Rp1,8 juta.

    SLTA/sederajat Rp2,4 juta.

    Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.

    *Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI

    **Berlaku selama TKI di negara penempatan

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp