Jaminan Kematian
Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Besar Manfaat
- Santunan Kematian
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
- Santunan Berkala 24 Bulan
Santunan berkala 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus
- Biaya Pemakaman
Biaya Pemakaman sebesar Rp10 juta
- Bantuan Beasiswa 2 orang anak
Beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dari peserta yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun maksimal sebesar Rp174 juta
Total Manfaat
Keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp 42 juta
Manfaat Khusus Pekerja Migran Indonesia
- Santunan Kematian sebesar Rp85 juta.**
- Santunan berkala sebesar Rp4,8 juta dibayar sekaligus.*
- Biaya pemakaman sebesar Rp3 juta.*
- Santunan sekaligus sebesar Rp16,2 juta.*
- Beasiswa untuk 2 (dua) anak dibayarkan pertahun:*
TK/SD/sederajat Rp1,2 juta.
SLTP/sederajat Rp1,8 juta.
SLTA/sederajat Rp2,4 juta.
Perguruan tinggi/pelatihan Rp3 juta.
*Berlaku untuk masa sebelum dan sesudah penempatan CTKI/TKI
**Berlaku selama TKI di negara penempatan