L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    BPJS Ketenagakerjaan

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya

     

    Program Jaminan Hari Tua (JHT)

    1. Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
    2. Kepesertaan :
    3. Penerima upah selain penyelenggara negara:
    4. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
    5. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    6. Bukan penerima upah
    1. Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/Mandiri
    2. Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
    3. Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.

    Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :

    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap

    Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.

    Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

    Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pension
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan

     

    Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta

    1. Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
    2. BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
    3. Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggungjawab perusahaan

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp