Cargo and related liabilities

Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan, freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional;

  1. Kerusakan atau kerugian fisik pada kargo
  2. Kerusakan atau kerugian fisik pada kapal atau peralatan pihak ketiga
  3. Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss)sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian a dan b
  4. Kesalahan pengiriman, penyerahan kargo dan keterlambatan karena kelalaian dalam menjalankan SOP, (delay, incorrect or wrongful delivery of cargo, failure or omission to follow specific instruction)
  5. Kontribusi biaya GA yang tidak bisa diperoleh dari klien (cargo’s contribution to general average and salvage which the Insured is unable to recover form the Customers)