L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Freight Forwarder Liability

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan, freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional;

      1. Kerusakan atau kerugian fisik pada kargo
      2. Kerusakan atau kerugian fisik pada kapal atau peralatan pihak ketiga
      3. Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss)sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian a dan b
      4. Kesalahan pengiriman, penyerahan kargo dan keterlambatan karena kelalaian dalam menjalankan SOP, (delay, incorrect or wrongful delivery of cargo, failure or omission to follow specific instruction)
      5. Kontribusi biaya GA yang tidak bisa diperoleh dari klien (cargo’s contribution to general average and salvage which the Insured is unable to recover form the Customers)

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.