Cargo and related liabilities
Menjamin tanggung gugat hukum terhadap kerugian atau kerusakan kargo yang berada dalam penanganan atau pengawasan, freight forwarder sesuai dengan kontrak pengangkuan atau konvensi pengangkutan internasional;
- Kerusakan atau kerugian fisik pada kargo
- Kerusakan atau kerugian fisik pada kapal atau peralatan pihak ketiga
- Kerugian lanjutan atau biaya-biaya ekstra (direct consequential loss)sebagai akibat dari kerusakan atau kerugian a dan b
- Kesalahan pengiriman, penyerahan kargo dan keterlambatan karena kelalaian dalam menjalankan SOP, (delay, incorrect or wrongful delivery of cargo, failure or omission to follow specific instruction)
- Kontribusi biaya GA yang tidak bisa diperoleh dari klien (cargo’s contribution to general average and salvage which the Insured is unable to recover form the Customers)