L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Ship Repairer’s Liability insurance memberikan perlindungan terhadap kewajiban yang disebabkan oleh kelalaian. Tidak hanya bertanggung jawab atas kapal itu sendiri saat mengerjakan perbaikan, tetapi juga bertanggung jawab atas cedera tubuh atau kematian pihak ketiga akibat operasi. Pertanggungan dapat diperluas untuk mencakup kehilangan atau kerusakan pada kapal sementara tertanggung terlibat dengan uji coba laut, transit kapal dan tanggung jawab pekerja tertanggung saat beroperasi di lokasi pihak ketiga, menurut Risiko Khusus Internasional.

      Connect With Us

      Talk to Our Team