L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Aviation Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Jaminan Asuransi Aircraft Liability bisa juga menjamin public liabilty untuk umum dan penumpang dan juga tanggungjawab atas kerusakan properti. Dalam jaminan tanggungjawab hukum pesawat terbang, tanggung jawab  hukum kepada penumpang diperlakukan dalam jaminan terpisah dari pertanggungjawab kepada orang lain. Asuransi tanggungjawab hukum pesawat terbang yang umum meliputi pertanggungjawaban atas cedera tubuh, dan kerusakan properti. Asuransi cedera badan dan kerusakan properti dengan limit tunggal (gabungan), dan jaminan cedera fisik dan kerusakan properti juga dengan limit tunggal.

      Pada dasarnya, polis asuransi menjamin perusahaan akan kewajiban  membayar atas nama tertanggung semua nilai yang diasuransikan secara hukum yang wajib dibayar atas kerusakan  dan cedera badan, penyakit, termasuk kematian, atau cedera atau kerusakan properti yang  timbul karena kepemilikan, perawatan, atau penggunaan pesawat.

      Connect With Us

      Talk to Our Team