Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Aviation Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Jaminan Asuransi Aircraft Liability bisa juga menjamin public liabilty untuk umum dan penumpang dan juga tanggungjawab atas kerusakan properti. Dalam jaminan tanggungjawab hukum pesawat terbang, tanggung jawab  hukum kepada penumpang diperlakukan dalam jaminan terpisah dari pertanggungjawab kepada orang lain. Asuransi tanggungjawab hukum pesawat terbang yang umum meliputi pertanggungjawaban atas cedera tubuh, dan kerusakan properti. Asuransi cedera badan dan kerusakan properti dengan limit tunggal (gabungan), dan jaminan cedera fisik dan kerusakan properti juga dengan limit tunggal.

    Pada dasarnya, polis asuransi menjamin perusahaan akan kewajiban  membayar atas nama tertanggung semua nilai yang diasuransikan secara hukum yang wajib dibayar atas kerusakan  dan cedera badan, penyakit, termasuk kematian, atau cedera atau kerusakan properti yang  timbul karena kepemilikan, perawatan, atau penggunaan pesawat.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp