L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Aviation Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Jaminan Asuransi Aircraft Liability bisa juga menjamin public liabilty untuk umum dan penumpang dan juga tanggungjawab atas kerusakan properti. Dalam jaminan tanggungjawab hukum pesawat terbang, tanggung jawab  hukum kepada penumpang diperlakukan dalam jaminan terpisah dari pertanggungjawab kepada orang lain. Asuransi tanggungjawab hukum pesawat terbang yang umum meliputi pertanggungjawaban atas cedera tubuh, dan kerusakan properti. Asuransi cedera badan dan kerusakan properti dengan limit tunggal (gabungan), dan jaminan cedera fisik dan kerusakan properti juga dengan limit tunggal.

      Pada dasarnya, polis asuransi menjamin perusahaan akan kewajiban  membayar atas nama tertanggung semua nilai yang diasuransikan secara hukum yang wajib dibayar atas kerusakan  dan cedera badan, penyakit, termasuk kematian, atau cedera atau kerusakan properti yang  timbul karena kepemilikan, perawatan, atau penggunaan pesawat.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.