Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Glosari

Asuransi BPJS Ketenagakerjaan

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk mengelola asuransi kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke layanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Pada tahun 2024, ada beberapa perubahan penting dalam struktur iuran BPJS Kesehatan yang perlu diketahui oleh berbagai kelompok masyarakat, termasuk pekerja perusahaan, PNS, TNI-Polri, dan masyarakat umum mandiri.

Iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri

Untuk peserta mandiri seperti freelancer, pedagang, hingga petani, iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2024 dibedakan berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Berikut adalah detail iuran untuk peserta mandiri:

Iuran BPJS Kesehatan untuk Karyawan Perusahaan

Untuk karyawan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD, besaran iuran yang dibayarkan adalah 5% dari gaji dan upah yang diterima. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Menurut Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, terdapat dua pilihan kelas BPJS Kesehatan perusahaan berdasarkan gaji:

Namun, berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, batas atas gaji yang dihitung dinaikkan menjadi Rp12 juta.

Iuran BPJS Kesehatan untuk PNS dan Pensiunan

Bagi peserta PPU yang terdiri atas Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja/pegawai yang menerima gaji atau upah, iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan. Rinciannya adalah sebagai berikut:

Penggolongan kelas rawat bagi ASN adalah sebagai berikut:

Iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) alias masyarakat miskin, iuran BPJS Kesehatannya dibayar oleh pemerintah. Seluruh peserta didaftarkan untuk Kelas III dengan iuran sebesar Rp42.000 per bulan.

Iuran BPJS Kesehatan untuk Veteran dan Perintis Kemerdekaan

Untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, yang dibayar oleh pemerintah. Iuran ini dilakukan melalui pemotongan otomatis dari gaji pensiunan atau tunjangan yang diterima.

Pembayaran dan Denda

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Meskipun pemerintah telah menghapus denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung sejak 1 Juli 2016, terdapat denda jika dalam 45 hari setelah status aktif dilakukan rawat inap. Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan adalah sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan:

Bagi peserta PPU (karyawan swasta atau PNS), pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Dengan memahami besaran iuran BPJS Kesehatan dan mekanisme pembayarannya, setiap peserta diharapkan dapat memenuhi kewajibannya tepat waktu untuk memastikan akses yang terus-menerus ke layanan kesehatan yang diperlukan. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan sistem BPJS Kesehatan agar lebih inklusif dan berkeadilan, sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.

Peran Broker Asuransi Seperti L&G Insurance Broker

Broker asuransi seperti L&G Insurance Broker memainkan peran penting dalam membantu individu dan perusahaan memahami serta mengelola kebutuhan asuransi mereka. Berikut beberapa peran utama broker asuransi dalam konteks BPJS Kesehatan dan asuransi kesehatan lainnya:

  1. Konsultasi dan Edukasi: Broker asuransi memberikan konsultasi dan edukasi kepada klien mengenai berbagai produk asuransi, termasuk BPJS Kesehatan. Mereka membantu klien memahami perbedaan antara asuransi pemerintah dan asuransi swasta, serta manfaat masing-masing.
  2. Analisis Kebutuhan: Broker asuransi melakukan analisis kebutuhan kesehatan klien untuk menentukan jenis asuransi yang paling sesuai. Mereka mempertimbangkan faktor seperti kondisi kesehatan, gaya hidup, dan anggaran untuk memberikan rekomendasi yang tepat.
  3. Penyesuaian dan Integrasi: Broker asuransi membantu klien mengintegrasikan BPJS Kesehatan dengan asuransi kesehatan tambahan yang mungkin diperlukan. Ini memastikan bahwa klien mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif tanpa duplikasi manfaat.
  4. Pengurusan Klaim: Broker asuransi mendukung klien dalam proses pengajuan klaim, memastikan bahwa klaim diajukan dengan benar dan tepat waktu. Ini membantu mengurangi kebingungan dan memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat yang mereka berhak dapatkan.
  5. Pemantauan dan Penyesuaian: Broker asuransi secara berkala meninjau kebijakan dan kebutuhan asuransi klien untuk memastikan bahwa perlindungan yang diberikan tetap sesuai dengan perubahan kondisi dan kebutuhan klien.
  6. Jembatan Komunikasi: Broker asuransi bertindak sebagai jembatan antara klien dan penyedia asuransi, membantu menyelesaikan masalah dan pertanyaan yang mungkin timbul selama masa polis.

Dengan peran-peran ini, broker asuransi seperti L&G Insurance Broker membantu memastikan bahwa individu dan perusahaan mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal, memahami kewajiban mereka, dan memaksimalkan manfaat dari program asuransi yang mereka ikuti.

HOTLINE L&G 24 JAM: 0811-8507-773 (CALL – WHATSAPP CHAT – SMS)

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us