L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Heavy Equipment Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Saat ini ada dua jenis polis asuransi yang bisa memberikan jaminan asuransi untuk alat berat. Secara umum kedua polis memberikan jaminan maksimal akan tetapi ada beberapa perbedaan yang perlu menjadi perhatian. Berikut ini penjelasannya:

    1. Heavy Equipment Insurance (HE) terdiri dari berbagai versi wordings, ada yang named perils ada juga yang unnamed perils karena sifatnya yang tailor made jadi sangat bergantung dari perusahaan Asuransi yang bersangkutan.
    2. Contractors’ Plant and Machinery (CPM) adalah Standard Munich Re wordings yang dipakai luas di industri Asuransi kadang disebut juga Contractors’ Plant and Equipment (CPE) karena mungkin dipandang lebih tepat penggunaan istilah Equipment daripada Machinery untuk objek yang diasuransikan. Contractors’ Plant and Equipment (CPE) Menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian fisik yang terjadi secara tiba-tiba dan tak terduga terhadap objek pertanggungan (kecuali beberapa risiko saja yang tercantum dalam pengecualian). Polis CPE juga tetap menjamin kerusakan atau kerugian pada saat alat-alat berat sedang bekerja (at work), sedang diam (at rest), ataupun sedang dibongkar dalam proses perawatan atau overhauling.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp