Coverage Price
Merupakan persyaratan dari asuransi ini bahwa harga pertanggungan yang tercantum dalam Ikhtisar tidak boleh kurang dari nilai penuh kontrak kerja saat selesainya konstruksi, termasuk semua material, upah, ongkos angkut, bea cukai, pajak, dan material atau barang yang disediakan oleh Prinsipal; untuk nilai penggantian peralatan, perlengkapan dan mesin konstruksi; yang berarti biaya penggantian barang yang diasuransikan dengan barang baru dengan jenis dan kapasitas yang sama; dan Owner/developer/kontraktor  menaikkan atau menurunkan jumlah asuransi dalam hal terjadi fluktuasi yang materiil atas upah atau harga selalu dengan syarat bahwa kenaikan atau penurunan tersebut mulai berlaku hanya setelah dicatat di dalam Polis oleh Asuransi . Jika, dalam hal kerugian atau kerusakan, ditemukan bahwa harga pertanggungan kurang dari jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan, maka jumlah yang dapat diperoleh kembali oleh Owner/developer/kontraktor  berdasarkan Polis ini berkurang secara proporsional menurut perbandingan harga pertanggungan terhadap jumlah yang disyaratkan untuk diasuransikan. Setiap obyek dan biaya tunduk pada kondisi ini secara terpisah.