Matters that are not guaranteed in the provisions of the Institute of War and Strikes Clauses 1.10.83

Dalam ketentuan Klausul Perang dan Mogok Institut 1.10.83, ada beberapa hal yang tidak dijamin, yang mencakup tanggung jawab atau biaya atas kehilangan dan kerusakan yang disebabkan oleh beberapa situasi khusus. Mari kita lihat beberapa poin pentingnya:

  1. Senjata Perang Nuklir: Kehilangan atau kerusakan akibat peledakan senjata perang nuklir, termasuk yang menggunakan fisi dan/atau fusi atom atau unsur tenaga atau bahan radioaktif, tidak dijamin.
  2. Perang Antara Negara-Negara Tertentu: Kehilangan atau kerusakan yang timbul akibat meletusnya perang (tanpa memandang pernyataan perang) di antara negara-negara tertentu seperti Kerajaan Inggris, Amerika Serikat, Prancis, Republik Sosialis Uni Soviet, dan Republik Rakyat Tiongkok juga tidak dijamin.
  3. Tindakan Pemerintah dalam Keadaan Darurat: Pengambilalihan kapal oleh pemerintah dalam keadaan darurat tidak termasuk dalam jaminan ini.
  4. Tindakan Pemerintah atau Pihak Berwenang: Perampasan, pembeslahan, penangkapan, pembatasan kebebasan, penahanan, penyitaan, atau pengambilalihan oleh atau atas perintah pemerintah atau pihak berwenang umum atau setempat dari negara tempat kepemilikan atau pendaftaran kapal tidak dijamin.
  5. Aturan Karantina dan Bea Pabean: Penangkapan, pembatasan kebebasan, penahanan, atau penyitaan yang disebabkan oleh peraturan karantina atau peraturan bea pabean tidak dijamin.
  6. Proses Hukum dan Keterlambatan: Pelaksanaan proses hukum biasa, kegagalan dalam menyediakan pengamanan, atau dalam membayar denda atau penalti atau perkara finansial tidak dijamin.
  7. Perompakan (kecuali pengecualian): Meskipun ada pengecualian untuk perompakan, hal ini tidak akan mempengaruhi penjaminan berdasarkan Klausul 1.4.
  8. Ketentuan Lainnya: Tanggung jawab atau kerugian yang dijamin oleh Klausul-klausul lain, termasuk Klausul Institut untuk Pertanggungan Rangka Kapal atas Dasar Jangka Waktu 1/10/83, tidak dijamin.
  9. Klaim Lainnya: Klaim atas sejumlah nilai yang dijamin berdasarkan pertanggungan kapal lainnya atau yang dapat dijamin juga tidak termasuk dalam jaminan ini.
  10. Biaya Keterlambatan: Klaim atas biaya-biaya yang timbul dari keterlambatan, kecuali jika biaya-biaya tersebut pada dasarnya dapat dijamin berdasarkan hukum dan praktik di Inggris di bawah Aturan York – Antwerp tahun 1974, tidak dijamin.

Pahami dengan baik bahwa hal-hal ini tidak akan mendapatkan perlindungan dari polis asuransi berdasarkan ketentuan ini. Sebagai pemegang polis, penting untuk selalu memahami ketentuan dan batasannya agar tidak ada kebingungan ketika situasi tidak dijamin terjadi.