L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Marine Hull Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 289, terdapat beberapa pengecualian atau hal yang tidak dijamin yang perlu kita pahami. Mari kita lihat lebih dekat.

    Pengecualian Risiko Perang:

    1. Perang dan Konflik: Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya yang disebabkan oleh perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, pembangkitan rakyat, atau pergolakan sipil yang muncul dari peristiwa-peristiwa tersebut. Juga, tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang sedang berperang termasuk dalam pengecualian ini.
    2. Tindakan Terhadap Kapal: Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan, kecuali tindakan nakhoda atau awak kapal yang disengaja merugikan pemilik kapal dan pembajakan tidak termasuk dalam pengecualian ini.

    Pengecualian Risiko Pemogokan:

    1. Gangguan Buruh: Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya yang diakibatkan oleh para pelaku pemogokan, pekerja yang terhalang bekerja, atau orang yang terlibat dalam gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil.
    2. Tindakan Teroris: Kerugian yang disebabkan oleh teroris atau orang-orang yang bertindak dengan motif politik.

    Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat:

    1. Peledakan dan Senjata Perang: Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya yang dihasilkan dari peledakan bahan peledak atau senjata perang.
    2. Perbuatan Jahat atau Motif Politik: Kerugian yang diakibatkan oleh orang-orang yang bertindak secara jahat atau dengan motif politik.

    Pengecualian Risiko Nuklir:

    1. Senjata Nuklir: Kerugian, kerusakan, tanggung jawab, atau biaya yang timbul dari senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir, atau reaksi lain sejenisnya, atau kekuatan atau bahan radioaktif.

    Pahami bahwa hal-hal ini tidak termasuk dalam cakupan jaminan polis, dan apabila kerugian terjadi akibat dari situasi-situasi ini, polis tidak akan memberikan perlindungan. Oleh karena itu, pemegang polis perlu selalu mengetahui pengecualian-pengecualian ini untuk menghindari ketidakjelasan di kemudian hari.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp