Matters that are not guaranteed in the provisions of Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284
Dalam ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284, terdapat beberapa pengecualian yang penting untuk diketahui. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal-hal yang tidak dijamin dalam polis ini.
1. Pengecualian Umum:
- Pemindahan Benda-Benda: Kerugian atau kerusakan akibat pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, barang rongsokan, muatan kapal, atau benda lainnya tidak dijamin.
- Hilangnya Jiwa, Cedera, atau Sakit: Pengecualian mencakup hilangnya jiwa, cedera badan, atau sakit.
- Polusi atau Kontaminasi: Risiko polusi atau kontaminasi dari harta benda atau benda apa pun, kecuali dari kapal yang bertabrakan atau harta benda pada kapal tersebut, juga tidak dijamin.
2. Pengecualian Risiko Perang:
- Konflik dan Pergolakan: Kerugian atau kerusakan akibat perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, atau pergolakan sipil, serta tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang sedang berperang, termasuk dalam pengecualian ini.
- Pencurian atau Penahanan Kapal: Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan, kecuali jika dilakukan dengan niat merugikan pemilik kapal dan pembajakan, juga tidak dijamin.
- Ranjau dan Senjata Perang: Risiko dari ranjau, torpedo, bom, atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus tidak termasuk dalam jaminan ini.
3. Pengecualian Risiko Pemogokan:
- Gangguan Buruh: Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh para pelaku pemogokan, pekerja yang terhalang bekerja, atau orang yang terlibat dalam gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil tidak dijamin.
- Tindakan Teroris: Kerugian yang disebabkan oleh teroris atau orang dengan motif politik juga termasuk dalam pengecualian ini.
4. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat:
- Peledakan dan Senjata Perang: Kerugian akibat peledakan bahan peledak atau senjata perang, serta tindakan jahat atau motif politik, tidak dijamin.
5. Pengecualian Risiko Nuklir:
- Senjata Nuklir: Kerugian yang timbul dari senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir, atau reaksi nuklir lainnya, termasuk kekuatan atau bahan radioaktif, juga tidak dijamin.
Mengetahui pengecualian-pengecualian ini penting agar pemegang polis dapat memahami risiko apa yang tidak dicakup oleh polis, sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk melindungi diri dan kapal mereka.
"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsAppAtau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda