Matters that are not guaranteed in the provisions of Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284
Dalam ketentuan Institute Time Clauses Hull 1/10/83 Cl. 284, terdapat beberapa pengecualian yang penting untuk diketahui. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hal-hal yang tidak dijamin dalam polis ini.
1. Pengecualian Umum:
- Pemindahan Benda-Benda: Kerugian atau kerusakan akibat pemindahan atau penyingkiran benda-benda yang menjadi penghalang, barang rongsokan, muatan kapal, atau benda lainnya tidak dijamin.
- Hilangnya Jiwa, Cedera, atau Sakit: Pengecualian mencakup hilangnya jiwa, cedera badan, atau sakit.
- Polusi atau Kontaminasi: Risiko polusi atau kontaminasi dari harta benda atau benda apa pun, kecuali dari kapal yang bertabrakan atau harta benda pada kapal tersebut, juga tidak dijamin.
2. Pengecualian Risiko Perang:
- Konflik dan Pergolakan: Kerugian atau kerusakan akibat perang, perang saudara, revolusi, pemberontakan, atau pergolakan sipil, serta tindakan permusuhan oleh atau terhadap suatu negara yang sedang berperang, termasuk dalam pengecualian ini.
- Pencurian atau Penahanan Kapal: Perampasan, perebutan, penangkapan, pembatasan perjalanan, atau penahanan, kecuali jika dilakukan dengan niat merugikan pemilik kapal dan pembajakan, juga tidak dijamin.
- Ranjau dan Senjata Perang: Risiko dari ranjau, torpedo, bom, atau senjata perang lain yang sudah tidak terurus tidak termasuk dalam jaminan ini.
3. Pengecualian Risiko Pemogokan:
- Gangguan Buruh: Kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh para pelaku pemogokan, pekerja yang terhalang bekerja, atau orang yang terlibat dalam gangguan kerja, huru-hara, atau kerusuhan sipil tidak dijamin.
- Tindakan Teroris: Kerugian yang disebabkan oleh teroris atau orang dengan motif politik juga termasuk dalam pengecualian ini.
4. Pengecualian Risiko Perbuatan Jahat:
- Peledakan dan Senjata Perang: Kerugian akibat peledakan bahan peledak atau senjata perang, serta tindakan jahat atau motif politik, tidak dijamin.
5. Pengecualian Risiko Nuklir:
- Senjata Nuklir: Kerugian yang timbul dari senjata perang yang menggunakan tenaga atom atau fisi dan/atau fusi nuklir, atau reaksi nuklir lainnya, termasuk kekuatan atau bahan radioaktif, juga tidak dijamin.
Mengetahui pengecualian-pengecualian ini penting agar pemegang polis dapat memahami risiko apa yang tidak dicakup oleh polis, sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang sesuai untuk melindungi diri dan kapal mereka.