L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Ship builder dan ship repairer’s Liability Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Premi dasar dihitung berdasarkan sejumlah faktor:

    1. penutup dan manfaat yang diberikan termasuk Batas Ganti Rugi
    2. Cakupan jaminan
    3. Riwayat kecelakaan/kerugian masa lalu
    4. Total pendapatan kotor
    5. Lokasi operasi
    6. Jumlah dan jenis pekerjaan pembangunan dan perbaikan yang dilakukan
    7. Penyimpanan jangka panjang dari kapal pelanggan
    8. Proteksi kebakaran, langkah-langkah keamanan dan detail perawatan di lokasi
    9. Pengalaman pemilik dan manajemen di bidangnya
    10. Perintah kerja yang ditandatangani digunakan (memuaskan untuk penjamin emisi)

    Connect With Us

    Talk to Our Team