Environmental/Pollution Liability

Tanggung Jawab Lingkungan/Polusi adalah jenis perlindungan asuransi yang memberikan ganti rugi atas berbagai dampak negatif akibat terjadinya polusi di lokasi operasi, termasuk:

  1. Cedera Badan: Memberikan penggantian biaya perawatan medis dan rehabilitasi bagi individu yang terluka akibat polusi, serta kompensasi bagi mereka yang mengalami cacat atau kehilangan pendapatan akibat kecelakaan tersebut.
  2. Kematian: Memberikan penggantian kepada keluarga atau ahli waris korban yang meninggal dunia akibat polusi, termasuk biaya pemakaman dan kompensasi atas kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh kematian tersebut.
  3. Kerusakan Harta Benda: Memberikan penggantian atas kerusakan atau kerugian yang dialami oleh properti atau harta benda milik pihak ketiga akibat polusi, seperti tanah, air, atau bangunan.
  4. Biaya Pembersihan: Menanggung biaya untuk membersihkan dan memulihkan lingkungan yang tercemar akibat polusi, termasuk biaya pengangkutan limbah dan pemulihan ekosistem yang terkena dampak.

Perlindungan ini sangat penting untuk perusahaan yang beroperasi di sektor-sektor yang memiliki potensi risiko polusi tinggi, seperti industri minyak dan gas, kimia, atau manufaktur. Dengan memiliki asuransi tanggung jawab lingkungan/polusi, perusahaan dapat melindungi diri dari dampak finansial yang signifikan akibat kerusakan lingkungan dan tuntutan hukum yang mungkin timbul akibat polusi yang disebabkan oleh kegiatan operasionalnya.