Employer’s Liability

Asuransi Employer’s Liability disebut Asuransi Tanggung Gugat Majikan. Bila buruh cedera pada waktu menjalankan tugasnya, majikan harus bertanggung jawab atas cedera ini, maka buruh harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian dari cmajikan dalam penyediaan sarana untuk keselamatan kerja buruhnya. Tanggung Gugat majikan terhadap kecelakaan yg dialami buruh ini diatur dengan Undang-Undang Kecelakaan Tenaga Kerja, dasarnya Undang-Undang Kecelakaan 1947. Asuransi yang menjamin tuntutan hukum akibat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini “Pengusaha”, dimana kegiatan tersebut menyebabkan kerugian pihak lain.Dengan kata “Pengusaha” disini juga mencakup kedudukan Tertanggung sbg Pemilik Perusahaan dan Produsen serta Majikan.

"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
    Hanya Butuh 1 Menit untuk Mendapatkan Solusi Tepat — Mulai Tanya Sekarang!
    Customer Support
    Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
    Hanya Butuh 1 Menit untuk Mendapatkan Solusi Tepat — Mulai Tanya Sekarang!
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda