Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Public Liability Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Asuransi Employer’s Liability disebut Asuransi Tanggung Gugat Majikan. Bila buruh cedera pada waktu menjalankan tugasnya, majikan harus bertanggung jawab atas cedera ini, maka buruh harus dapat membuktikan bahwa kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian dari cmajikan dalam penyediaan sarana untuk keselamatan kerja buruhnya. Tanggung Gugat majikan terhadap kecelakaan yg dialami buruh ini diatur dengan Undang-Undang Kecelakaan Tenaga Kerja, dasarnya Undang-Undang Kecelakaan 1947. Asuransi yang menjamin tuntutan hukum akibat kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dalam hal ini “Pengusaha”, dimana kegiatan tersebut menyebabkan kerugian pihak lain.Dengan kata “Pengusaha” disini juga mencakup kedudukan Tertanggung sbg Pemilik Perusahaan dan Produsen serta Majikan.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp