L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Terorisme merujuk pada tindakan yang melibatkan penggunaan pemaksaan, kekerasan, atau ancaman dengan tujuan politik, agama, ideologi, atau tujuan serupa. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh individu atau kelompok orang, baik secara independen maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah.

      Terorisme seringkali melibatkan upaya memengaruhi pemerintahan atau menciptakan ketakutan di kalangan publik. Pemaksaan atau kekerasan yang digunakan dalam tindakan terorisme dapat mencakup berbagai metode, seperti serangan fisik, ancaman, atau manipulasi media. Tujuan dari tindakan ini dapat bervariasi, mulai dari menciptakan perubahan politik hingga memajukan suatu ideologi tertentu.

      Dalam konteks asuransi, cakupan terhadap risiko terorisme dapat berbeda-beda, tergantung pada polis dan perusahaan asuransi. Tertanggung perlu memahami dengan jelas definisi terorisme dalam polis asuransi mereka agar dapat menilai sejauh mana perlindungan asuransi mencakup risiko terkait tindakan terorisme.

      Connect With Us

      Talk to Our Team