L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Terorisme merujuk pada tindakan yang melibatkan penggunaan pemaksaan, kekerasan, atau ancaman dengan tujuan politik, agama, ideologi, atau tujuan serupa. Tindakan tersebut dapat dilakukan oleh individu atau kelompok orang, baik secara independen maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah.

    Terorisme seringkali melibatkan upaya memengaruhi pemerintahan atau menciptakan ketakutan di kalangan publik. Pemaksaan atau kekerasan yang digunakan dalam tindakan terorisme dapat mencakup berbagai metode, seperti serangan fisik, ancaman, atau manipulasi media. Tujuan dari tindakan ini dapat bervariasi, mulai dari menciptakan perubahan politik hingga memajukan suatu ideologi tertentu.

    Dalam konteks asuransi, cakupan terhadap risiko terorisme dapat berbeda-beda, tergantung pada polis dan perusahaan asuransi. Tertanggung perlu memahami dengan jelas definisi terorisme dalam polis asuransi mereka agar dapat menilai sejauh mana perlindungan asuransi mencakup risiko terkait tindakan terorisme.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp