L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Suatu kejadian “Tabrakan atau Benturan” merujuk pada kontak fisik yang terjadi antara Kendaraan Bermotor dengan benda lain, termasuk hewan, yang berada di luar Kendaraan Bermotor. Dalam situasi ini, kendaraan mengalami sentuhan atau bersentuhan dengan objek lain yang dapat mencakup berbagai hal, seperti kendaraan lain, pohon, pagar, atau bahkan hewan seperti binatang peliharaan atau satwa liar.

    Definisi ini mencakup semua bentuk tabrakan yang terjadi selama kendaraan bergerak dan menyentuh atau berinteraksi dengan objek atau benda di sekitarnya. Penting untuk memahami bahwa tabrakan tidak selalu terbatas pada kendaraan bersentuhan satu sama lain; itu juga melibatkan kontak dengan berbagai objek di sekitarnya.

    Aspek “Benturan” ini menjadi kriteria utama untuk menggambarkan situasi di mana terjadi kontak antara kendaraan dan elemen di sekitarnya. Dalam kasus ini, “benturan” mencakup berbagai skenario yang melibatkan sentuhan atau dampak kendaraan dengan lingkungannya, dan istilah ini dapat merujuk pada insiden kecelakaan di jalan raya atau di area parkir.

    Dalam asuransi kendaraan bermotor, pemahaman yang jelas tentang apa yang dimaksud dengan “Tabrakan atau Benturan” sangat penting untuk menilai kerusakan kendaraan dan menentukan cakupan asuransi yang sesuai dengan situasi yang terjadi.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp