L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Sabotase merujuk pada tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan yang dapat mengakibatkan menurunnya nilai suatu pekerjaan. Tindakan ini dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara individu maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah. Motivasi dalam melakukan sabotase seringkali terkait dengan tujuan politik, agama, ideologi, atau alasan sejenis, termasuk upaya memengaruhi pemerintahan atau menimbulkan ketakutan di kalangan publik.

      Dalam konteks asuransi, perlindungan terhadap kerugian akibat sabotase mungkin termasuk dalam cakupan polis, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Penting bagi Tertanggung untuk memahami definisi sabotase agar dapat menilai sejauh mana perlindungan asuransi mencakup risiko yang mungkin timbul akibat tindakan sabotase.

      Connect With Us

      Talk to Our Team