Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Sabotase merujuk pada tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan yang dapat mengakibatkan menurunnya nilai suatu pekerjaan. Tindakan ini dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara individu maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah. Motivasi dalam melakukan sabotase seringkali terkait dengan tujuan politik, agama, ideologi, atau alasan sejenis, termasuk upaya memengaruhi pemerintahan atau menimbulkan ketakutan di kalangan publik.

    Dalam konteks asuransi, perlindungan terhadap kerugian akibat sabotase mungkin termasuk dalam cakupan polis, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Penting bagi Tertanggung untuk memahami definisi sabotase agar dapat menilai sejauh mana perlindungan asuransi mencakup risiko yang mungkin timbul akibat tindakan sabotase.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp