L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Sabotase merujuk pada tindakan pengrusakan harta benda atau penghalangan kelancaran pekerjaan yang dapat mengakibatkan menurunnya nilai suatu pekerjaan. Tindakan ini dapat dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara individu maupun atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau pemerintah. Motivasi dalam melakukan sabotase seringkali terkait dengan tujuan politik, agama, ideologi, atau alasan sejenis, termasuk upaya memengaruhi pemerintahan atau menimbulkan ketakutan di kalangan publik.

      Dalam konteks asuransi, perlindungan terhadap kerugian akibat sabotase mungkin termasuk dalam cakupan polis, dengan syarat dan ketentuan tertentu. Penting bagi Tertanggung untuk memahami definisi sabotase agar dapat menilai sejauh mana perlindungan asuransi mencakup risiko yang mungkin timbul akibat tindakan sabotase.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.