L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Motor Vehicle Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Pihak Ketiga merujuk kepada semua individu atau entitas yang tidak termasuk dalam kategori Tertanggung. Ini mencakup pihak-pihak di luar hubungan keluarga langsung Tertanggung, seperti suami atau istri, anak, orang tua, dan saudara kandung Tertanggung. Selain itu, Pihak Ketiga juga mencakup individu yang bekerja di bawah pengawasan Tertanggung.

    Jika Tertanggung adalah badan hukum atau perusahaan, definisi Pihak Ketiga melibatkan entitas dan individu tertentu. Para pengurus, pemegang saham, komisaris, dan karyawan/karyawati yang terkait langsung dengan Tertanggung tidak dianggap sebagai Pihak Ketiga. Dengan kata lain, orang-orang yang memiliki peran dan keterlibatan langsung dalam operasional atau kepemilikan Tertanggung tidak termasuk dalam lingkup Pihak Ketiga.

    Dalam konteks asuransi, perlindungan terhadap Pihak Ketiga sering kali merujuk pada tanggung jawab hukum terhadap kerugian atau cedera yang mungkin disebabkan oleh Tertanggung kepada individu atau properti yang bukan bagian dari entitas asuransi itu sendiri. Pemahaman yang jelas tentang definisi Pihak Ketiga menjadi penting dalam menentukan cakupan asuransi dan hak dan kewajiban yang terkait dengan setiap pihak yang terlibat.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp