L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Penjarahan merujuk pada tindakan pengambilan atau perampasan harta benda milik orang lain oleh seseorang atau sekelompok orang, termasuk mereka yang berada di bawah pengawasan Tertanggung. Tindakan ini dilakukan dengan niat untuk menguasai atau memiliki harta benda tersebut secara melawan hukum.

      Dalam konteks asuransi atau situasi keamanan, penjarahan dapat terjadi ketika ada ancaman atau keadaan darurat yang memicu orang-orang untuk merampas atau mencuri harta benda. Polis asuransi sering kali memberikan perlindungan terhadap kerugian akibat penjarahan, dengan syarat dan ketentuan tertentu yang harus dipenuhi.

      Penting bagi Tertanggung untuk memahami bahwa definisi penjarahan mencakup tindakan melanggar hukum dalam mengambil harta benda orang lain. Hal ini bisa mencakup situasi darurat seperti kerusuhan atau keadaan sosial yang tidak aman. Dengan mengetahui arti penjarahan, Tertanggung dapat memahami cakupan perlindungan asuransi terkait insiden ini.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.