L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Makar merujuk pada tindakan seseorang yang, atas nama atau keterkaitan dengan suatu organisasi atau kelompok orang, terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah dengan menggunakan kekerasan. Tindakan makar dapat termanifestasi dalam bentuk terorisme, sabotase, atau tindakan kekerasan lainnya.

      Dalam konteks asuransi, pemahaman mengenai makar menjadi penting karena dapat mempengaruhi cakupan perlindungan asuransi. Polis asuransi seringkali memiliki pengecualian terhadap klaim yang terkait dengan tindakan makar. Oleh karena itu, penting bagi tertanggung untuk mengetahui dan memahami definisi makar yang tercantum dalam polis mereka.

      Upaya makar biasanya melibatkan tindakan yang dapat menciptakan ketidakstabilan politik atau merongrong keamanan negara. Pada tingkat individu, keikutsertaan dalam makar dapat menghadapi konsekuensi hukum serius. Sebagian besar polis asuransi akan menetapkan batasan dan pengecualian untuk risiko yang terkait dengan makar, sehingga membantu pihak asuransi dalam menentukan apakah suatu klaim dapat diterima atau tidak.

      Dalam rangka memahami dan menilai risiko yang terkait dengan makar, diperlukan kerjasama antara tertanggung dan pihak asuransi untuk memastikan pemahaman yang jelas terkait ketentuan asuransi yang berkaitan dengan tindakan makar.

      Connect With Us

      Talk to Our Team