L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Kerusuhan adalah tindakan yang melibatkan sekelompok orang, minimal dua belas orang, yang bertujuan mencapai suatu tujuan bersama. Dalam melaksanakan tujuan tersebut, kelompok ini menciptakan suasana gangguan ketertiban umum dengan kegaduhan, menggunakan kekerasan, dan melakukan pengrusakan terhadap harta benda milik orang lain. Penting untuk dicatat bahwa tindakan kerusuhan belum dianggap sebagai huru-hara.

      Tindakan ini sering kali timbul sebagai respons terhadap ketidakpuasan atau perasaan ketidakadilan di antara sekelompok orang. Dalam suasana kerusuhan, anggota kelompok bersatu untuk mengekspresikan ketidaksetujuan mereka melalui tindakan kolektif, termasuk penggunaan kekerasan dan pengrusakan properti.

      Kerusuhan dapat menciptakan dampak serius terhadap ketertiban masyarakat dan memerlukan tanggapan dari pihak berwenang untuk mengatasi situasi tersebut. Pengaturan dan penanganan yang cermat diperlukan untuk mencegah meluasnya kekacauan dan melindungi keamanan serta harta benda masyarakat.

      Pencegahan terhadap kerusuhan melibatkan upaya-upaya untuk memahami akar penyebab ketidakpuasan dan ketidaksetujuan di masyarakat. Dialog terbuka dan konstruktif, bersama dengan langkah-langkah peningkatan keadilan dan kesetaraan, dapat membantu mencegah terjadinya kerusuhan di tengah-tengah masyarakat.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.