Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012
Yakin Bisnis Anda Sudah Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
Yakin Bisnis Anda Aman Dari Segala Risiko?
Chat kami di WhatsApp untuk solusi asuransi yang cepat dan mudah!
OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
Glosari

Property All Risk

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Periode Penggantian adalah rentang waktu yang dimulai sejak terjadinya kehilangan, kerusakan, atau kehancuran, dan berakhir tidak lebih lama dari Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal. Periode ini menetapkan batasan waktu di mana hasil Usaha dipengaruhi oleh kerugian yang terjadi.

  1. Awal Periode: Periode Penggantian dimulai pada saat kejadian kerugian, seperti kehancuran atau kerusakan pada properti tertentu yang diasuransikan.
  2. Akhir Periode: Periode ini berakhir saat hasil Usaha kembali normal atau ketika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal berakhir, tergantung pada yang lebih cepat di antara keduanya.
  3. Pengaruh terhadap Bisnis: Selama Periode Penggantian, hasil Usaha mungkin terpengaruh secara negatif akibat kerugian yang terjadi. Hal ini bisa mencakup penurunan pendapatan, peningkatan biaya operasional, atau penundaan dalam memulai kembali operasi bisnis.
  4. Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal: Ini adalah batasan waktu maksimal di mana perusahaan diasuransikan dapat mengajukan klaim atas kerugian. Periode Penggantian tidak boleh melebihi Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal yang telah ditetapkan dalam polis asuransi.

Periode Penggantian adalah rentang waktu yang dimulai dari saat kerugian terjadi hingga saat hasil Usaha kembali normal atau saat batas waktu maksimal klaim asuransi berakhir. Ini menetapkan batasan waktu di mana perusahaan diasuransikan dapat mengajukan klaim dan menentukan durasi pengaruh kerugian terhadap operasi bisnis.

Connect With Us

Talk to Our Team

Phone +62 811-8507-773

Free Chat / Call

Contact Us