L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Asuransi Gangguan Usaha adalah perlindungan yang penting bagi perusahaan karena membantu mengatasi kerugian finansial yang disebabkan oleh gangguan operasional. Berikut adalah dasar perhitungan untuk menghitung jumlah ganti rugi yang diberikan oleh asuransi ini:

      1. Penurunan Hasil Penjualan:

      Jumlah ganti rugi yang diberikan untuk penurunan hasil penjualan dihitung sebagai berikut:

      2. Kenaikan Biaya Kerja:

      Ganti rugi untuk kenaikan biaya kerja dihitung sebagai berikut:

      3. Penghematan Biaya dan Pengeluaran:

      Penghematan biaya dan pengeluaran selama Jangka Waktu Ganti Rugi juga diperhitungkan:

      Catatan Penting:

      Kesimpulan: Dasar perhitungan asuransi gangguan usaha melibatkan perhitungan yang cermat dan kompleks untuk memastikan bahwa ganti rugi yang diberikan mencakup kerugian yang sebenarnya dialami oleh perusahaan. Dengan memahami dan mengikuti langkah-langkah perhitungan ini, perusahaan dapat memastikan bahwa perlindungan yang diberikan oleh asuransi gangguan usaha sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik bisnis mereka.

      Connect With Us

      Talk to Our Team