L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    CAR/EAR Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam hal kerugian atau kerusakan dasar tiap penyelesaian berdasarkan Polis ini adalah

    1. dalam hal kerusakan yang dapat diperbaiki – biaya perbaikan yang diperlukan untuk mengembalikan barang tersebut ke kondisi sesaat sebelum terjadinya kerusakan dikurangi sisa barang, atau
    2. dalam hal kerusakan total – nilai sebenarnya barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerugian dikurangi sisa barang, bagaimanapun, hanya sebesar biaya yang diklaim yang harus ditanggung oleh Owner/developer/kontraktor  dan sebesar yang termasuk dalam harga pertanggungan dan selalu dengan syarat bahwa ketentuan dan kondisi telah dipenuhi. Asuransi  akan melakukan pembayaran hanya setelah puas dengan diajukannya tagihan dan dokumen yang diperlukan bahwa perbaikan telah dikerjakan atau penggantian telah dilakukan, sebagaimana mestinya. Semua kerusakan yang dapat diperbaiki harus diperbaiki, tetapi jika biaya perbaikan setiap kerusakan sama dengan atau melebihi nilai barang tersebut sesaat sebelum terjadinya kerusakan, penyelesaian akan dilakukan berdasarkan ketentuan b. di atas. Biaya perbaikan sementara akan ditanggung oleh Asuransi  jika perbaikan tersebut merupakan bagian dari perbaikan akhir dan tidak menaikkan total biaya perbaikan. Biaya setiap perubahan, penambahan dan/atau peningkatan tidak dapat dijamin berdasarkan Polis ini.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp