L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Property All Risk

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam hal suatu kerugian kehancuran atau kerusakan pemberian ganti rugi berdasarkan bagian ini harus dihitung atas dasar pemulihan atau penggantian harta benda yang hilang hancur atau rusak, tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut:

    1. Pemulihan atau penggantian berarti:
      • Jika harta benda hilang atau hancur, konstruksi kembali suatu bangunan atau penggantian suatu harta benda lain dengan harta benda serupa, masing-masing dalam kondisi yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru
      • Jika harta benda rusak, perbaikan kerusakan dan pemulihan bagian yang rusak dari harta benda ke suatu kondisi yang secara substansial sama tetapi tidak lebih baik atau lebih ekstensif dari kondisinya ketika baru.
      • Ketentuan Khusus: (1) Pekerjaan pemulihan (yang dapat dilaksanakan di lokasi lain dan dengan suatu cara yang sesuai dengan persyaratan Tertanggung dengan syarat tanggungjawab Penanggung karenanya tidak meningkat) harus dimulai dan dilaksanakan dengan cepat dan wajar jika tidak maka tidak ada pembayaran melebihi jumlah yang seharusnya dibayar berdasarkan polis ini jika seandainya ketentuan khusus ini tidak dibuat menjadi kesatuan daripadanya
    2. Jika suatu harta benda hilang hancur atau rusak sebagian saja tanggung jawab Penanggung tidak akan melebihi jumlah yang mencerminkan biaya dimana Penanggung seharusnya membayar pemulihan kembali seandainya harta benda tersebut hancur seluruhnya
    3. Jika pada saat pemulihan kembali jumlah yang mencerminkan biaya yang seharusnya dikeluarkan dalam pemulihan kembali seandainya keseluruhan harta benda yang dijamin oleh butir tersebut telah hancur melebihi harga pertanggungannya pada saat mulai terjadinya suatu kehancuran atau kerusakan maka Tertanggung dianggap sebagai penanggungnya sendiri untuk selisih antara harga pertanggungan dan jumlah yang mencerminkan biaya pemulihan kembali atas seluruh harta benda dan akan menanggung bagiannya secara proporsional dari kerugian tersebut.
    4. Sampai biaya pemulihan kembali atau penggantian telah benar-benar timbul jumlah yang dapat dibayar berdasarkan masing-masing butir akan dihitung atas dasar nilai tunai sebenarnya dari butir-butir tersebut sesaat sebelum kerugian kehancuran atau kerusakan dengan memperhitungkan depresiasi untuk usia pemakaian dan kondisi.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp