Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
Halo, saya Meli, spesialis asuransi bisnis Anda. Ingin tahu perlindungan apa yang benar-benar dibutuhkan perusahaan Anda? Tanyakan sekarang — saya punya jawabannya.
Dapatkan Saran Ahli, Sepenuhnya Gratis dan Tanpa Komitmen
Customer Support
L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Freight Forwarder Liability

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim, biaya-biaya tsb dapat meliputi:

    1. biaya-biaya surveyor, lawyer, or expert
    2. biaya-biaya untuk memusnahkan kargo
    3. biaya-biaya karantina, fumigasi, disinfektan (selain untuk prosedur normal)

     

    Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders?

    Jika terjadi kerusakan atau kerugian, Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders? Ya…bisa siapa saja. Klaim bisa datang dari:

    1. The cargo owner – your customer (Pemilik kargo)
    2. Sub-contractors
    3. Owners or operators of the vessel, aircraft or truck carrying the cargo
    4. Authorities (Pemerintah)
    5. Third parties to whom you owe a duty of care (Pihak ketiga)

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp