L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Freight Forwarder Liability

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim, biaya-biaya tsb dapat meliputi:

      1. biaya-biaya surveyor, lawyer, or expert
      2. biaya-biaya untuk memusnahkan kargo
      3. biaya-biaya karantina, fumigasi, disinfektan (selain untuk prosedur normal)

       

      Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders?

      Jika terjadi kerusakan atau kerugian, Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders? Ya…bisa siapa saja. Klaim bisa datang dari:

      1. The cargo owner – your customer (Pemilik kargo)
      2. Sub-contractors
      3. Owners or operators of the vessel, aircraft or truck carrying the cargo
      4. Authorities (Pemerintah)
      5. Third parties to whom you owe a duty of care (Pihak ketiga)

      Connect With Us

      Talk to Our Team