L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Freight Forwarder Liability

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Menjamin biaya-biaya perkara dan pengacara dalam proses klaim dan penyelesaian klaim, biaya-biaya tsb dapat meliputi:

      1. biaya-biaya surveyor, lawyer, or expert
      2. biaya-biaya untuk memusnahkan kargo
      3. biaya-biaya karantina, fumigasi, disinfektan (selain untuk prosedur normal)

       

      Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders?

      Jika terjadi kerusakan atau kerugian, Siapa saja yang bisa klaim kepada Freight Forwarders? Ya…bisa siapa saja. Klaim bisa datang dari:

      1. The cargo owner – your customer (Pemilik kargo)
      2. Sub-contractors
      3. Owners or operators of the vessel, aircraft or truck carrying the cargo
      4. Authorities (Pemerintah)
      5. Third parties to whom you owe a duty of care (Pihak ketiga)

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.