L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Protection & Indemnity (P&I) Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam hal terjadi klaim asuransi P&I, penting bagi pemilik kapal  untuk memberitahu sesegera mungkin kepada broker  dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

      1. menawarkan saran dan bantuan segera,
      2. jika perlu, atur kerusakan yang akan diperiksa sebelum perbaikan dimulai,
      3. mendapatkan pernyataan dari saksi yang relevan,
      4. memberi nasihat tentang penunjukan penyelamat jika peralatan / kapal masih dalam kesulitan.

      Connect With Us

      Talk to Our Team