L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Protection & Indemnity (P&I) Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Dalam hal terjadi klaim asuransi P&I, penting bagi pemilik kapal  untuk memberitahu sesegera mungkin kepada broker  dan melakukan hal-hal sebagai berikut:

    1. menawarkan saran dan bantuan segera,
    2. jika perlu, atur kerusakan yang akan diperiksa sebelum perbaikan dimulai,
    3. mendapatkan pernyataan dari saksi yang relevan,
    4. memberi nasihat tentang penunjukan penyelamat jika peralatan / kapal masih dalam kesulitan.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp