L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam menghadapi kerugian atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan kepentingan yang dipertanggungkan, proses penyelesaian ganti rugi dapat dilakukan dengan beberapa opsi sesuai dengan kebijakan polis. Berikut adalah cara-cara yang dapat dipilih oleh Penanggung:

      1. Perbaikan di Bengkel yang Ditunjuk atau Disetujui: Penanggung memiliki hak untuk memilih bengkel perbaikan yang ditunjuk atau disetujui untuk memperbaiki kerusakan pada Kendaraan Bermotor. Proses ini memungkinkan perbaikan dilakukan dengan biaya yang telah disetujui oleh Penanggung.
      2. Pembayaran Tunai atau Melalui Metode Lain: Ganti rugi dapat diberikan dalam bentuk pembayaran tunai, cek, bilyet giro, transfer, atau metode pembayaran lainnya yang disepakati. Cara ini memberikan fleksibilitas dalam penyelesaian ganti rugi sesuai dengan preferensi Tertanggung.
      3. Penggantian Suku Cadang atau Kendaraan Bermotor: Penanggung dapat memilih untuk mengganti suku cadang yang rusak atau Kendaraan Bermotor secara keseluruhan, sesuai dengan merk, tipe, model, dan tahun yang sama sebagaimana tercantum dalam Polis. Penggantian ini dilakukan untuk memastikan Tertanggung kembali memiliki kendaraan dalam kondisi seperti semula.

      Tanggung jawab Penanggung atas kerugian atau kerusakan terhadap Kendaraan Bermotor dan kepentingan yang dipertanggungkan dibatasi hingga harga sebenarnya setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan. Perhitungan kerugian didasarkan pada selisih harga sebelum dan sesaat setelah terjadinya kerugian.

      Dalam hal terjadi kerugian, Tertanggung diwajibkan melunasi premi yang masih terhutang untuk masa pertanggungan yang masih berjalan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kelancaran pembayaran premi dan kelengkapan administratif selama masa pertanggungan berlangsung.

      Dengan memahami opsi penyelesaian ganti rugi ini, Tertanggung dapat lebih siap dan mendapatkan kejelasan mengenai langkah-langkah yang diambil dalam menghadapi situasi yang tidak diinginkan.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.