Rescue fee
Dalam suatu kejadian kerugian atau kerusakan yang dijamin oleh asuransi kendaraan bermotor, seringkali Tertanggung harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penjagaan, pengangkutan, atau penarikan kendaraan ke bengkel atau lokasi lainnya guna mencegah atau meminimalkan lebih lanjut kerugian atau kerusakan tersebut. Biaya-biaya inilah yang dikenal sebagai “Rescue Fee” atau Biaya Penyelamatan.
Asuransi kendaraan bermotor memberikan perlindungan ekstra dengan memberikan ganti rugi atas biaya penyelamatan yang wajar dan dikeluarkan oleh Tertanggung dalam upaya menjaga, mengangkut, atau menarik kendaraan ke lokasi yang aman. Perlindungan ini mencakup berbagai situasi, seperti penjagaan kendaraan setelah kecelakaan, pengangkutan kendaraan yang rusak ke bengkel, atau penarikan kendaraan dari lokasi risiko.
Ganti rugi atas biaya penyelamatan ini disediakan setinggi-tingginya sebesar 0,5% dari Harga Pertanggungan Kendaraan Bermotor. Penting untuk dicatat bahwa ganti rugi ini tidak akan dikurangkan dengan Risiko Sendiri, yaitu jumlah risiko yang harus ditanggung terlebih dahulu oleh Tertanggung.
Pemberian perlindungan terhadap biaya penyelamatan ini menunjukkan komitmen dari pihak penanggung untuk membantu Tertanggung dalam mengatasi situasi darurat dan menjaga keamanan kendaraannya. Oleh karena itu, Tertanggung dapat merasa lebih aman dan siap menghadapi kejadian yang tidak diinginkan, dengan keyakinan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk tindakan penyelamatan akan mendapatkan penggantian sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam polis asuransi kendaraan bermotor.