L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Freight Forwarder Liability

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Limit of Liability: Berapa jumlah ganti rugi nya?

      Sesuai dengan Konvensi International yang dicantumkan dalam kontrak pengangkutan, Bill of Lading untuk pengangkutan laut dan Airway Bill untuk pengangkutan udara

      Dalam hal pengangkutan kargo melalui laut, terdapat 4 konvensi internasional yang berlaku, yaitu:

      Limits of Liability under the international conventions:

      1. The limit under Hague Rules 1924 –  Pounds 100 per package or unit, Pounds 100 being the amount to Pounds 100 gold value.
      2. The limit under Hague-Visby Rules 1968 –  10,000 Poincare Francs per package or unit or 30 Poincare Francs per kilo of gross weight, whichever is higher
      3. The limit under Hamburg Rules 1978 – 2.5 Special Drawing Rights (SDR) per kg or 835 SDRs per package or shipping unit
      4. The limit under SDR Protocol 1979 – 2 SDRs per kg or 666.67 SDRs per package, whichever is higher

      Sedangkan untuk pengangkutan udara diatur dalam Warsaw Convention 1929 – 250 French Gold Francs per kilogram (atau sekitar 51.9230 USD per kilogram)

      Connect With Us

      Talk to Our Team