L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Machinery Breakdown Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Premi asuransi Machinery Breakdown dapat bervariasi antara 0,3% hingga 0,75%, tergantung pada evaluasi underwriting dari perusahaan asuransi. Underwriting ini mencakup analisis risiko berbagai faktor seperti kondisi mesin, usia peralatan, dan riwayat pemeliharaan. Dalam penilaian ini, perusahaan asuransi menentukan tingkat premi yang sesuai dengan tingkat risiko yang dihadapi oleh mesin-mesin tersebut.

      Penting untuk pemilik bisnis memahami bahwa biaya premi ini merupakan investasi yang melindungi mereka dari potensi kerugian akibat kerusakan mesin. Dengan menentukan estimasi biaya premi yang tepat, pemilik dapat mengamankan operasional mereka dan menjaga keberlanjutan bisnisnya.

      Connect With Us

      Talk to Our Team