L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Protection & Indemnity (P&I) Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Perhitungan premi P&I di bagi dalam dua bentuk:

      1. Mutual Premium / Advance Call

      Adalah premi awal perhitungan sementara yang harus dibayar terlebih dahulu oleh member pada saat penutupan disetujui oleh P&I Club. Pembayaran akan diperhitungkan sesuai dengan ketentuan Asuransi P&I pada akhir tahun penutupan.

      1. Fixed Premium P&I

      bersifat tetap, tidak berubah, dan final untuk periode pertanggungan tidak terdapat  additional premium (supplementary call) walaupun loss ratio tertanggung maupun result perusahaan asuransi “buruk”.

      Connect With Us

      Talk to Our Team