L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Motor Vehicle Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Dalam Polis Standard Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), perlu dicatat bahwa perlindungan asuransi hanya berlaku di wilayah Republik Indonesia. Artinya, kendaraan yang diasuransikan dan pemiliknya hanya dilindungi oleh PSAKBI selama berada di dalam batas wilayah Indonesia.

      Penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami bahwa jika kendaraan melintasi batas wilayah Indonesia, perlindungan asuransinya tidak berlaku di luar negeri. Oleh karena itu, perjalanan lintas negara atau penggunaan kendaraan di luar Indonesia dapat meningkatkan risiko tanpa perlindungan asuransi dari PSAKBI.

      Dalam konteks ini, disarankan untuk memastikan bahwa kendaraan tetap berada di dalam wilayah Indonesia untuk menjaga keberlakuan polis asuransi. Jika ada rencana perjalanan lintas negara, pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa kemungkinan mendapatkan tambahan perlindungan atau asuransi perbatasan yang sesuai.

      Dengan pemahaman yang baik tentang batasan cakupan ini, pemilik kendaraan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi investasi mereka, baik di dalam maupun di luar negeri.

      Connect With Us

      Talk to Our Team