Maritime Perils
Asuransi Pengangkutan Laut, atau yang dikenal sebagai Marine Cargo Insurance, menawarkan perlindungan utama terhadap bahaya-bahaya laut yang mungkin terjadi selama perjalanan barang. Inilah beberapa informasi lebih lanjut mengenai bahaya-bahaya tersebut:
1. Perils on the Sea (S.S.B.C.E): Merupakan bahaya-bahaya yang muncul di atas laut itu sendiri, seperti kandas, tenggelam, kebakaran, tabrakan, atau peledakan. Singkatan dari S.S.B.C.E menggambarkan bahaya tersebut: Sunk (tenggelam), Stranded (kandas), Burnt (kebakaran), Collision (tabrakan), Explosion (peledakan).
2. Perils of the Sea: Adalah bahaya-bahaya yang timbul akibat sifat laut itu sendiri. Termasuk di antaranya badai, gelombang, gempa bumi, topan, dan cuaca buruk. Bahaya ini terkait langsung dengan kondisi laut dan dapat menyebabkan kerugian atau kerusakan pada barang yang sedang diangkut.
3. Extraneous Perils: Merupakan bahaya-bahaya atau risiko tambahan yang berada di luar kategori Perils on the Sea dan of the Sea. Contohnya mencakup pencurian, perampokan, pemalsuan, dan risiko ekstra lainnya yang tidak secara langsung terkait dengan kondisi laut. Perlindungan terhadap extraneous perils memberikan jaminan tambahan terhadap potensi kehilangan atau kerusakan akibat tindakan kriminal atau kejadian di luar kendali alam.
Dengan memahami ketiga jenis bahaya ini, pemilik barang atau pengirim dapat memilih perlindungan asuransi yang sesuai dengan risiko yang mungkin dihadapi selama perjalanan laut. Ini membantu menjaga keamanan dan keberlanjutan bisnis, terutama dalam lingkungan pengangkutan barang yang kompleks dan dinamis.