L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Penanggung setuju dengan Tertanggung bahwa jika setiap saat selama jangka waktu asuransi butir-butir atau bagian dari padanya yang tercantum dalam Ikhtisar dan selama berada pada lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar tersebut menderita suatu kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba-tiba dan tidak disengaja selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dalam Pengecualian Umum atau Khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, Penanggung akan memberi ganti rugi kepada Tertanggung sehubungan dengan kerugian kehancuran atau kerusakan tersebut sebagaimana ditetapkan selanjutnya dengan pembayaran tunai, penggantian atau perbaikan (atas pilihan Penanggung) sampai dengan suatu jumlah yang tidak melebihi nilai masing-masing butir pada setiap lokasi yang tercantum dalam Ikhtisar suatu jumlah yang ditentukan di dalamnya (harga pertanggungan) dan tidak melebihi batas ganti rugi untuk setiap kejadian jika berlaku dan tidak melebihi secara keseluruhan jumlah yang tertera dalam Ikhtisar sebagai yang diasuransikan.

      Connect With Us

      Talk to Our Team