L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Untuk asset  yang baru selesai, asuransi sebaiknya dimulai sejak serah terima dari kontraktor kepada pemilik. Karena sejak itu tanggung jawab kontraktor  yang dijamin di dalam polis asuransi konstruksi (CAR/EAR) telah berakhir. Sebelum terjadinya serah terima sebaiknya pemilik sudah menghubungi broker asuransi/pilang asuransi untuk melakukan persiapan dengan melakukan survey dan penempatan asuransi. Sehingga pada saat serah terima asuransi sudang langsung ‘on”.

      Untuk asset yang sudah ada (existing) biasanya sudah ada jaminan asuransinya. Sebaiknya 2 bulan sebelum masa berakhirnya jaminan asuransi (expiry date) sudah diadakan pembicaraan dengan berusahaan broker asuransi/pilang asuransi. Jika ada perubahan misalnya penambahan nilai asset, perubahan bentuk bangunan dan lain-lain. Jika diperlukan, perusahaan broker asuransi akan melukan survey ulang atas property. Jika tidak ada perubahan maka proses perpanjangan asuransi dapat dilakukan dengan perusahaan asuransi yang ada (existing) atau dengan mengganti dengan perusahaan asuransi yang lain. Proses perpanjangan  juga bisa dimanfaatkan untuk menegosiasikan tariff premi jika memungkinkan.

      Connect With Us

      Talk to Our Team