L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Property All Risk

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Untuk asset  yang baru selesai, asuransi sebaiknya dimulai sejak serah terima dari kontraktor kepada pemilik. Karena sejak itu tanggung jawab kontraktor  yang dijamin di dalam polis asuransi konstruksi (CAR/EAR) telah berakhir. Sebelum terjadinya serah terima sebaiknya pemilik sudah menghubungi broker asuransi/pilang asuransi untuk melakukan persiapan dengan melakukan survey dan penempatan asuransi. Sehingga pada saat serah terima asuransi sudang langsung ‘on”.

    Untuk asset yang sudah ada (existing) biasanya sudah ada jaminan asuransinya. Sebaiknya 2 bulan sebelum masa berakhirnya jaminan asuransi (expiry date) sudah diadakan pembicaraan dengan berusahaan broker asuransi/pilang asuransi. Jika ada perubahan misalnya penambahan nilai asset, perubahan bentuk bangunan dan lain-lain. Jika diperlukan, perusahaan broker asuransi akan melukan survey ulang atas property. Jika tidak ada perubahan maka proses perpanjangan asuransi dapat dilakukan dengan perusahaan asuransi yang ada (existing) atau dengan mengganti dengan perusahaan asuransi yang lain. Proses perpanjangan  juga bisa dimanfaatkan untuk menegosiasikan tariff premi jika memungkinkan.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp