L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Jika asset dibiayai oleh bank atau leasing maka mereka mempunayi kepentingan atas asset (insurable interest). Mereka berhak mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan (klaim). Untuk memastikan bahwa bank/leasing secara hukum mempunyai hak maka di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dimasukkan nama bank/leasing sebagai tertanggung (the insured). Untuk mempertegas keberadaan di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS ditambahkan klausula “banker’s clause” yang isinya menyatakan bahwa jika terjadi klaim maka pembayarannya akan diserahkan kepada bank terlebih dahulu.

      Connect With Us

      Talk to Our Team