Glosari

Property All Risk

Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

Jika asset dibiayai oleh bank atau leasing maka mereka mempunayi kepentingan atas asset (insurable interest). Mereka berhak mendapatkan haknya jika terjadi kecelakaan (klaim). Untuk memastikan bahwa bank/leasing secara hukum mempunyai hak maka di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS dimasukkan nama bank/leasing sebagai tertanggung (the insured). Untuk mempertegas keberadaan di dalam polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS ditambahkan klausula “banker’s clause” yang isinya menyatakan bahwa jika terjadi klaim maka pembayarannya akan diserahkan kepada bank terlebih dahulu.

Terhubung dengan kami

Tanya Omar Sekarang Juga!

Hubungi Omar di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.