L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Bank/leasing bisa saja mengasuransikan sendiri.  biasanya dilakukan atas asset yang bermasalah (macet). Untuk asset  yang dalam kondisi normal dan lancar sebaiknya pemilik perusahaanlah yang mengasuransikan, karena merekalah yang mempunyai kepentingan paling besar atas keselamatan asset tersebut. Mereka tidak hanya akan kehilang asset tapi lebih dari itu, kehilngan bisnis, pendapatan, reputasi, pelanggan dan lain-lain jika terjadi kecelakaan. Usahakan agar anda sendiri yang mengurus asuransi dengan menggunakan jasa broker asuransi pilihan sendiri. Selain itu karena yang membayar premi asuransi adalah anda sendiri. Untuk perusahaan asuransi gunakan perusahaan yang direkomendasikan oleh bank/leasing.

      Connect With Us

      Talk to Our Team