What if the bank / leasing insures the asset?
Bank/leasing bisa saja mengasuransikan sendiri. biasanya dilakukan atas asset yang bermasalah (macet). Untuk asset yang dalam kondisi normal dan lancar sebaiknya pemilik perusahaanlah yang mengasuransikan, karena merekalah yang mempunyai kepentingan paling besar atas keselamatan asset tersebut. Mereka tidak hanya akan kehilang asset tapi lebih dari itu, kehilngan bisnis, pendapatan, reputasi, pelanggan dan lain-lain jika terjadi kecelakaan. Usahakan agar anda sendiri yang mengurus asuransi dengan menggunakan jasa broker asuransi pilihan sendiri. Selain itu karena yang membayar premi asuransi adalah anda sendiri. Untuk perusahaan asuransi gunakan perusahaan yang direkomendasikan oleh bank/leasing.