L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Protection & Indemnity (P&I) Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Cara terbaik terbaik untuk mendapatkan jaminan P&I adalah melalui broker asuransi. Broker asuransi mempunyai hubungan dengan perwakilan P&I Club di Indonesia maupun di luar negeri. Broker yang akan mendapaftarkan dan mendapatkan penawaran. Broker juga yang akan membantu jika terjadi klaim. Banyak pemilik kapal yang mengira bahwa jaminan ini juga dijual oleh perusahaan asuransi, tapi kenyataanya tidak. Saat ini memang ada konsorsium beberapa perusahaan asuransi untuk memberikan jaminan seperti jaminan P&I yaitu pembersihan puing (wreck removal) atas kapal yang karam di alur pelabuhan. Hal ini sesuai dengan permintaan dari Departemen Perhubungan. Tapi jaminannya hanya terbatas pada resiko itu dan nilainya juga terbatas

      Connect With Us

      Talk to Our Team