L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Civil Engineering Completed Risks (CECR)

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Jika terjadi kerusakan pada properti, penggugat harus mengikuti langkah-langkah yang disebutkan di bawah ini untuk mendapatkan kompensasi di bawah Asuransi Sipil Teknik Risiko Lengkap:

      1. Perusahaan asuransi melalui broker asuransi perlu segera diberitahu tentang kecelakaan tersebut
      2. Pertahankan bagian yang rusak sebagai bukti kecelakaan
      3. Berikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan kepada penanggung
      4. Beri tahu otoritas polisi, kalau-kalau ada pencurian atau pencurian
      5. Perwakilan dari perusahaan asuransi memeriksa situs tersebut
      6. Jika klaim sesuai dengan syarat dan ketentuan kebijakan, kompensasi dibayarkan
      7. Jika perusahaan asuransi menolak klaim, hal yang sama juga akan diberitahukan kepada penuntut
      8. Jika tertanggung tidak puas dengan resolusi, kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.