L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Civil Engineering Completed Risks (CECR)

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Jika terjadi kerusakan pada properti, penggugat harus mengikuti langkah-langkah yang disebutkan di bawah ini untuk mendapatkan kompensasi di bawah Asuransi Sipil Teknik Risiko Lengkap:

    1. Perusahaan asuransi melalui broker asuransi perlu segera diberitahu tentang kecelakaan tersebut
    2. Pertahankan bagian yang rusak sebagai bukti kecelakaan
    3. Berikan semua dokumen dan informasi yang diperlukan kepada penanggung
    4. Beri tahu otoritas polisi, kalau-kalau ada pencurian atau pencurian
    5. Perwakilan dari perusahaan asuransi memeriksa situs tersebut
    6. Jika klaim sesuai dengan syarat dan ketentuan kebijakan, kompensasi dibayarkan
    7. Jika perusahaan asuransi menolak klaim, hal yang sama juga akan diberitahukan kepada penuntut
    8. Jika tertanggung tidak puas dengan resolusi, kasus tersebut dapat dibawa ke pengadilan

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp