L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Karena nilai pertanggungan asuransi PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  besar, diperlukan pengetahuan dan keahlian khusus agar tidak terjadi kekecewaan ketika terjadi klaim. Oleh karena itu selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi.

      Hindari penggunaan jasa agen asuransi apa lagi langsung perusahaan asuransi. Broker asuransi yang akan melakukan risk review, risk survey dan penyusun program asuransi yang paling sesuai dengan kondisi bisnis yang ada. Kemudian mencarikan perusahaan asuransi yang terbaik yang mempunyai kapasitas akseptasi resiko PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  yang besar. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi. Gunakan perusahaan broker asuransi resmi yang terdaftar di OJK dan APPARINDO. Silakan dicek di link.

      Connect With Us

      Talk to Our Team