L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Property All Risk

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Karena nilai pertanggungan asuransi PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  besar, diperlukan pengetahuan dan keahlian khusus agar tidak terjadi kekecewaan ketika terjadi klaim. Oleh karena itu selalu gunakan jasa perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi.

    Hindari penggunaan jasa agen asuransi apa lagi langsung perusahaan asuransi. Broker asuransi yang akan melakukan risk review, risk survey dan penyusun program asuransi yang paling sesuai dengan kondisi bisnis yang ada. Kemudian mencarikan perusahaan asuransi yang terbaik yang mempunyai kapasitas akseptasi resiko PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS  yang besar. Membantu penyelesaian klaim jika terjadi. Gunakan perusahaan broker asuransi resmi yang terdaftar di OJK dan APPARINDO. Silakan dicek di link.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp