L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      CAR/EAR Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Asuransi CAR/EAR/TPL termasuk kategori “high risks” . Oleh karena itu penerbitan polis asuransi harus ditangani oleh pihak yang ahli di bidang resiko konstruksi yaitu perusahaan broker asuransi atau pialang asuransi yang bersertifikat dan terdaftar di OJK. Tidak disarankan untuk menggunakan agen asuransi apalagi langsung ke perusahaan asuransi.

      Broker asuransi yang akan membantu mempelajari desain proyek, drawing, site plan, bill of quantity, time schedule, main kontraktor dan informasi terkait lainnya. Berdasarkan informasi tersebut kemudian broker asuransi yang berpengalaman akan mendesain program asuransi yang sesuai. Kemudian mencari back asuransi. Semakin besar nilai proyek semakin besar nilai proyek semakin banyak back up asuransi yang diperlukan. Hal ini tidak dapat dilakukan oleh agen asuransi karena agen hanya boleh mengageni satu perusahaan asuransi saja.

      Connect With Us

      Talk to Our Team