fbpx

Badan Hukum BPJSTK

Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011.

Keempat program jaminan BPJS  Ketenagakerjaan meliputi :

1.     JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)

2.     JK (Jaminan Kematian)

3.     JHT (Jaminan Hari Tua)

4.     dan JP (Jaminan Pensiun)

Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support
Halo, Saya Meli. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
TANYA MELI
Customer Support

Meli

Typically replies within a day