Badan Hukum BPJSTK
Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011.
Keempat program jaminan BPJS Ketenagakerjaan meliputi :
1. JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
2. JK (Jaminan Kematian)
3. JHT (Jaminan Hari Tua)
4. dan JP (Jaminan Pensiun)