Badan Hukum BPJSTK
Status BPJSTK ialah sebagai badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan UU No. 24 tahun 2011.
Keempat program jaminan BPJS  Ketenagakerjaan meliputi :
1.    JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)
2.    JK (Jaminan Kematian)
3.    JHT (Jaminan Hari Tua)
4.    dan JP (Jaminan Pensiun)