L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Jika timbul perbedaan mengenai jumlah yang harus dibayar berdasarkan Polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS (sebaliknya tanggung jawab telah diakui), perbedaan tersebut akan dirujuk pada keputusan seorang Arbiter yang ditunjuk secara tertulis oleh para pihak, jika mereka tidak dapat setuju atas Arbiter tunggal, pada keputusan dua Arbiter, satu ditunjuk secara tertulis oleh masing-masing pihak, dalam satu bulan kalender setelah diminta secara tertulis untuk melakukannya baik para pihak, atau, dalam hal para Arbiter tidak setuju, seorang Wasit yang ditunjuk secara tertulis oleh para Arbiter sebelum masuk ke perujukan. Wasit duduk bersama dengan para Arbiter dan memimpin rapat mereka. Keputusan yang dibuat menjadi suatu kondisi preseden terhadap segala hak untuk bertindak terhadap Penanggung.

      Connect With Us

      Talk to Our Team