L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email:

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012

    Gratis Dapatkan Asesment Risiko & Simulasi Premi Asuransi Anda

    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Property All Risk

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Hampir semua perusahaan asuransi umum bisa menerbitkan polis PROPERTY ALL RISKS/INDUSTRIAL ALL RISKS. Tapi kapasitas akseptasi (kemampuan menerima) berbeda-beda. Ada yang kapasitasnya kecil tapi juga ada yang besar tergantung modal perusahaan dan back up reasuransi. Untuk nliai pertanggungan yang besar biasanya diperlukan beberapa perusahaan asuransi untuk menjamin satu resiko tersebut, atau dalam istilah asuransi disebut co-insurance, bisa sampai melibatkan 10 perusahaan. Disinilah peran penting dari perusahaan broker asuransi. Broker asuransi bebas bekerjasama dengan semua perusahaan asuransi. Sementara agen hanya boleh menggunakan satu perusahaan yang diageninya saja.

      Terhubung dengan kami

      Tanya Meli Sekarang Juga!

      Hubungi Meli di halo@lngrisk.co.id atau melalui alternatif chat WhatsApp.