L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    Freight Forwarder Liability

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Marine Cargo Insurance dibeli dan premi dibayar oleh pemilik barang (cargo owner) untuk menjamin kerusakan atau kerugian yang terjadi pada kargo selama dalam perjalanan (transit).  Jika kerusakan atau kerugian kargo terjadi akibat dan berada dalam penanganan dan pengawasan (care, custody and control) Freight Forwarders, maka pemilik kargo maupun cargo underwriters akan menuntut hak subrogasi kepada perusahaan Freight Forwarders.

     

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1365 dan 1366)

    Pasal 1365.

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menimbulkan kerugian itu untuk mengganti kerugian tersebut.

     

    Pasal 1366.

    Setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kurang hati-hatinya.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp