L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda — Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama hari ini.

Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.
Atau silakan kirimkan ke email: halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ketahui Titik Lemah Bisnis Anda - Asesmen Gratis untuk 10 Penelepon Pertama Hari Ini
    Isi form di bawah untuk langsung mendapatkan asesmen risiko gratis dari tim ahli kami.

      Glosari

      Machinery Breakdown Insurance

      Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

      Asuransi Machinery Breakdown merupakan bagian dari kategori risiko teknik, bersama dengan Heavy Equipment, Construction Plant and Equipment, dan Construction/Erection All Risks. Jenis asuransi ini termasuk dalam kategori berisiko tinggi. Mesin-mesin yang dapat diasuransikan meliputi yang digunakan di pabrik, industri, pembangkit listrik, fasilitas pengolahan minyak dan gas, serta tempat lainnya.

      Polis asuransi ini memberikan perlindungan terhadap kerusakan dan kehilangan yang disebabkan oleh kerusakan tiba-tiba pada mesin dan komponennya. Dengan kata lain, jika mesin mengalami gangguan atau kerusakan yang tidak terduga, asuransi ini akan menutupi biaya perbaikan atau penggantian. Ini sangat penting karena mesin-mesin ini sangat vital untuk operasional perusahaan dan biaya perbaikan bisa sangat besar. Dengan memiliki Asuransi Machinery Breakdown, perusahaan dapat menjaga keberlanjutan operasional dan melindungi investasi mereka dari kerugian finansial yang mungkin timbul akibat kerusakan mesin.

      Connect With Us

      Talk to Our Team