L&G Risk Registered by Otoritas Jasa Keuangan KEP-667/KM.10/2012

Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?

Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
Atau silakan kirimkan ke email : halo@lngrisk.co.id

    OJK Registered KEP-667/KM.10/2012
    Ingin Perlindungan Terbaik untuk Proyek atau Bisnis Anda?
    Tinggalkan pesan Anda, kami akan membantu menyiapkan solusi yang tepat.
    Glosari

    CAR/EAR Insurance

    Silakan konsultasikan kebutuhan asuransi anda bersama kami

    Karena di dalam satu proyek terdiri dari beberapa pihak yang mempunyai kepentingan, oleh karena itu dalam polis asuransi CAR/EAR semua pihak tersebut dimasukkan sebagai owner/developer/kontraktor an. Mereka digabung bersama dengan sebutan join insured. Mereka terdiri dari owner, developer, financier (bank), manin contractor, subcontractors, suppliers dan consultants. Semua pihak ini adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi/klaim jika terjadi. Porsinya tentunya sesuai dengan kepentingan mereka. Di dalam polis asuransi mereka termsuk pihak pertama. Pihak kedua adalah perusahaan asuransi. Pihak ketiga adalah selain dari kedua pihak itu, misalnya tetangga, tamu, dan pihak lain.

    Mereka dijamin di section 2 – Third Party Liability dari polis asuransi CAR/EAR.

    Connect With Us

    Talk to Our Team

    Phone +62 811-8507-773

    Free Chat / Call

    Chat via WhatsApp