What is meant by join insured?

Karena di dalam satu proyek terdiri dari beberapa pihak yang mempunyai kepentingan, oleh karena itu dalam polis asuransi CAR/EAR semua pihak tersebut dimasukkan sebagai owner/developer/kontraktor an. Mereka digabung bersama dengan sebutan join insured. Mereka terdiri dari owner, developer, financier (bank), manin contractor, subcontractors, suppliers dan consultants. Semua pihak ini adalah pihak yang berhak menerima ganti rugi/klaim jika terjadi. Porsinya tentunya sesuai dengan kepentingan mereka. Di dalam polis asuransi mereka termsuk pihak pertama. Pihak kedua adalah perusahaan asuransi. Pihak ketiga adalah selain dari kedua pihak itu, misalnya tetangga, tamu, dan pihak lain.

Mereka dijamin di section 2 – Third Party Liability dari polis asuransi CAR/EAR.

"Ingin tahu Asuransi yang tepat dan efisien untuk bisnis anda? Konsultasikan gratis dengan tim kami."
Konsultasi Gratis via WhatsApp

Atau silahkan isikan form dibawah ini supaya kami bisa membantu anda

    harus diisi

    harus diisi

    harus diisi

    Detil Asuransi

    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Ada Komitmen
    Customer Support
    Halo, Saya Meli, konsultan asuransi Anda. Ada pertanyaan seputar asuransi untuk bisnis dan perusahaan Anda? Silahkan tanyakan & saya akan sangat senang menjawabnya.
    Konsultasi Gratis Tanpa Harus Add Komitmen
    Customer Support

    Meli

    Segera Kami Jawab Pertanyaan Anda